logo
×

Selasa, 09 Maret 2021

Hal-hal yang Disampaikan Amien Rais dkk Saat Bertemu Jokowi

Hal-hal yang Disampaikan Amien Rais dkk Saat Bertemu Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menyampaikan sejumlah hal penting saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). TP3 menilai kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

"Kami minta agar para pelaku pembunuhan diadili dan dihukum secara adil. Ini adalah pelanggaran HAM berat bukan hanya pelanggaran HAM versi Komnas HAM," kata salah satu inisiator TP3, Muhyiddin Junaidi, lewat pesan singkat, Selasa (9/3/2021).

Ada tujuh orang perwakilan TP3 yang bertemu Jokowi. Mereka dipimpin oleh Amien Rais.

Dalam pernyataan yang disampaikan saat audiensi dengan Jokowi, Amien Rais dkk mengatakan enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam. Mereka menilai ada extra judicial killing oleh aparat negara.

"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut, merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan sikap TP3.

Amien Rais dkk mendesak pemerintah untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," lanjut pernyataan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya meminta TP3 menyampaikan bukti terkait kasus ini kepada jaksa atau Komnas HAM jika ragu kepada polisi.

"Kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi. Atau ke kejaksaan. Sampaikan di sana," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Mahfud juga berbicara soal penetapan tersangka atas enam laskar FPI tersebut bagian dari konstruksi hukum. Dia menegaskan bahwa tersangka yang meninggal otomatis perkaranya gugur.

"Cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Cukup selesai perkaranya gugur. Lalu siapa yang membunuh enam orang ini? Kita buka di pengadilan," kata Mahfud.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: