DEMOKRASI.CO.ID - Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya Rusdiansyah melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya diberi amanah oleh Marzuki Alie untuk mendampingi beliau dalam pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri pak Marzuki Alie," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis (4/3).
Rusdiansyah mengatakan, pencemaran nama baik dan fitnah tersebut saat kliennya itu dituduh melakukan upaya pengambilalihan secara paksa Ketua Umum Demokrat atau kudeta.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana, kapan pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," ujarnya.
Adapun pihak yang berencana dilaporkan ialah lima orang yang terdiri dari satu orang kader bukan pengurus dan empat orangnya pengurus teras Partai Demokrat
"Ya salah satu yang akan kita laporkan AHY, salah satu ya," pungkas Rusdiyansyah. []