DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan berpedoman kepada tiga hal dalam penyelesaian konflik Partai Demokrat.
Pertama, UU 2/2008 tentang Partai Politik. Kedua, Keputusan Menkumham 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai. Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berlaku saat ini.
"AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar (hasil Kongres PD 2020)," kata Mahfud dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (10/3).
Namun, Mahfud juga mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3), juga akan dinilai keabsahannya.
"Nanti kita lihat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menanggapi pernyataan Mahfud itu, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa partainya akan memegang teguh ucapan Mahfud tersebut.
"Terima kasih atas penjelasannya Pak Mahfud MD. Jejak digital ini akan kami simpan baik-baik," ujar Yan Harahap, Kamis (11/3).
Setelah menggelar KLB dengan memilih Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua umum, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sibolangit akan mendaftar ke Kemenkumham.
Kubu Moeldoko mengaku optimistis Kemenkumham akan menerima hasil kepengurusan KLB mereka(RMOL)