DEMOKRASI.CO.ID - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh meninggal dunia.
"Bertentangan dengan KUHP, karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan," kata Fickar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/3).
Fickar menilai polisi sangat berlebihan saat menetapkan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.
Ia menyatakan penetapan tersangka atau proses penuntutan terhadap seseorang bisa sah dan dapat berjalan saat orang yang bersangkutan masih hidup.
"Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak," kata Fickar.
Melihat hal itu, Fickar menegaskan seharusnya pihak kepolisian menghentikan semua proses penyidikan terhadap 6 laskar FPI yang sudah meninggal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya dalam ranah hukum pidana.
Ia lantas menyarankan kepada pihak kepolisian melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut anggotanya yang menyebabkan kematian enam laskar tersebut.
"Kalau yang sudah meninggal enggak ada manfaatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ngaco dasar hukumnya. Berlebihan," kata dia.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang laskar FPI yang terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
readyviewed Enam Laskar FPI itu telah meninggal dalam insiden bentrok dengan polisi. Dua orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup kemudian tewas dalam penguasaan polisi.
Setelah keenamnya meninggal dunia, Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi. []