DEMOKRASI.CO.ID - Polisi mengungkap fakta baru terkait pelecehan seksual yang dilakukan JH (47), seorang bos perusahaan terhadap dua karyawatinya.
Selain kepada kedua karyawatinya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada rekan bisnisnya.
Pelecehan terhadap kedua karyawatinya itu sendiri terjadi berkali-kali. Pelaku melakukan perbuatan asusila setiap kali memiliki kesempatan.
Polisi mengungkap pelaku bisa leluasa melakukan perbuatan asusila itu di kantornya karena memiliki kuasa.
"Dia merasa pimpinan punya kewenangan, dia menganggap semua anak buah bisa dilakukan semena-mena. Merasa punya power," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).
Tindakan tersangka kepada kedua karyawatinya diketahui terjadi pada September 2020. Saat itu kedua korban merupakan sekretaris pribadi tersangka.
Rekan Binsis Juga Dilecehkan
Dalam penyelidikan terungkap bahwa pelaku juga tidak hanya mencabuli karyawatinya. Dua perempuan yang merupakan rekan bisnisnya juga pernah dilecehkan oleh tersangka.
"Dia pernah mencabuli dua orang lain lagi yang merupakan partner kerja, rekan bisnisnya ya," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).
Kedua korban yakni BB dan AA. Kedua korban tersebut diketahui rekan bisnis dari tersangka.
"Cuma dua korban ini tidak mau melapor, karena yang satu sudah berkeluarga dan satu lagi tinggal di Bali. Jadi mereka bersaksi saja," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Tindakan pelecehan tersangka kepada kedua korban terjadi pada Oktober 2020. Saat itu kedua korban datang menemui tersangka untuk keperluan bisnis.
Pelecehan Modus 'Buka Aura'
Pelaku melecehkan korban dengan modus sebagai peramal. Pelaku menelanjangi dua orang rekan bisnisnya dengan modus 'membuka aura'.
"Kalau karyawati kapanpun dia bisa buat kan berkali-kali. Kalau partner kerja kan ketika datang ke tempat dia. Itu sempat ditelanjangi mau diramal ini itu buka aura dan sebagainya gitu loh. Modusnya sama," terang Nasriadi.
Tindakan bejat tersangka akhirnya dilaporkan kedua mantan karyawatinya itu pada Senin (8/2) di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka di kantornya pada Jumat (26/2).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekaman video tindakan pelecehan dan pakaian korban. JH pun dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dicek Psikologisnya
Polisi saat ini mendalami kondisi psikologis tersangka. Pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku.
"Oh iya itu nanti sambil berjalannya perkara kita akan cek secara psikologis yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).
Tersangka JH diketahui menggunakan modus bisa meramal masa depan sebelum melakukan aksi bejatnya kepada korban. Tersangka juga mengungkit persoalan ritual dalam tindakan mesumnya tersebut.
Atas dasar itu, sambung Dwi, pengecekan psikologis tersangka penting untuk dilakukan. Namun, sejauh ini pihaknya memang belum menemukan adanya indikasi tersangka mengalami gangguan jiwa.
Dia menambahkan sejauh ini tersangka mampu memberikan keterangan kepada polisi terkait kasus tersebut.
"Untuk sementara belum ada. Kita pastikan akan tes psikologisnya juga," ungkap Dwi.(dtk)