logo
×

Rabu, 03 Maret 2021

Bareskrim Polri Ekspose Kasus 'Km 50' Bareng Kejagung, Ini Hasilnya

Bareskrim Polri Ekspose Kasus 'Km 50' Bareng Kejagung, Ini Hasilnya

DEMOKRASI.CO.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait kasus Km 50 yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah dilakukan setelah barang bukti dari Komnas HAM diterima. Begini hasil ekspose kasus Km 50.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/3/2021).

"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," imbuhnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tutur Andi.

Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan, salah satunya kasus 'Km 50', yang menewaskan enam anggota laskar FPI. Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM soal kasus Km 50 segera ditindaklanjuti.

"Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujar Agus kepada wartawan setelah dilantik di Mabes Polri, Rabu (24/2).

Meski begitu, Agus juga meminta seluruh pihak bersabar. Dia mengatakan penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.

"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," tuturnya. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: