DEMOKRASI.CO.ID - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diklaim tidak harus mendapat restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menjelaskan, dalam AD/ART Demokrat Bab II Pasal 9 disebutkan kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan KLB.
“Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB,” kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3).
Selain itu, Ramli juga menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar UU 2/2011 tentang Partai Politik. Sebab perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.
Padahal, jelas Ramli, dalam Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik disebutkan bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.
“Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol,” tutupnya.(RMOL)