DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpandangan ada penumpang gelap dalam terbitnya investasi usaha aturan investasi minuman keras di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penumpang gelap itu, sambung Satyo berusaha menyisipkan izin usaha terkait investasi minuman keras (miras) setelah wacana RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah bergulir di DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Ini mesti diusut, sebab potensi terjadinya pembangkangan terhadap kekuasan Presiden dan konstitusi. Kepala BKPM mesti diperiksa oleh Jaksa Agung," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses panjang dalam pembuatan aturan mengenai pembukaan investasi industri minuman keras (miras) ini.
Bahlil menjelaskan, dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sempat dinyatakan investasi pada industri minuman alkohol dibuka bagi investor dalam negeri dan asing.
Yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33 pada beleid tersebut. Bahlil mengungkap, aturan itu disusun atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah wilayah yang memang akrab dengan minuman beralkohol. Sebab, beberapa wilayah Indonesia memang memiliki miras sebagai kearifan lokal. (Rmol)