DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar merasa aneh dengan sikap polri yang dinilai berlebihan atas penetapan tersangkan 6 laskar FPI yang telah meninggal.
Apalagi, kata dia, 6 laskar FPI itu diduga merupakan korban kezaliman oleh aparat kepolisian.
“Orang mati jadi tersangka?,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Aziz lantas mempertanyakan proses penetapan tersangka 6 laskar FPI tersebut.
Biasanya, kata dia, penetapan tersangka harus melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pemeriksaan pelaku yang hendak dijadikan tersangka.
“Itu sidangnya di mana dan kapan ya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menilai penetapan tersangka penembakan 6 laskar FPI dinilai sangatlah aneh.
Pasalnya, selain 6 laskar FPI sebagai korban, mereka juga sudah meninggal dunia sehingga tak bisa lagi dijerat pidana.
“Pasal 77 KUHP. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Hariadi.
Secara kaca mata hukum, kata dia, sikap kepolisian yang telah menetapkan 6 laskar FPI itu dinilai telah menempatkan dirnya di atas undang-undang.
“Artinya pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU atau tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam(FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu.
Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021). []