DEMOKRASI.CO.ID - Penangkapan Zaim Saidi hingga penetapannya sebagai tersangka terkait penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, mengundang perhatian. PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) pun angkat bicara, dan menilai aktivitas di Pasar Muamalah sebaiknya dibina.
Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud menilai, bangsa Indonesia saat ini sedang kesulitan ekonomi. Sehingga harus mampu menunjukkan dan menuntun masyarakat yang mempunyai ide kreatif. Ide kegiatan ekonomi kreatif itu, menurutnya harus disalurkan dan di arahkan agar bisa sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau ternyata di kegiatan Pasar Muamalah, ada bentuk kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan perekonomian di daerah itu, lagi musim COVID-19 seperti ini dan ekonomi masih lesu, maka baiknya, kegiatan seperti ini dibina," kata Marsudi kepada kumparan, Kamis (4/2).
Sekretaris Dewan Penggerak Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu juga berpendapat, kegiatan semacam itu sebaiknya disalurkan agar tidak melanggar hukum. "Jangan dibunuh kreativitasnya. Siapa tahu justru bisa jadi model penggerak ekonomi dalam bentuk dan model lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, transaksi menggunakan berbagai jenis mata uang sebagai alat tukar tentu ada aturannya, termasuk di Indonesia. Baik itu rupiah, dolar, yuan atau renmimbi, real, lira, maupun dinar, dan dirham seperti yang digunakan di Pasar Muamalah.
"Maka ada tokonya yang khusus jual beli uang di setiap negara. Namanya Money Changer atau dalam istilah lain disebut Shorof. Dan itu biasa di lakukan di negara mana saja. Jika model ini yang di lakukan oleh Pak Zaim Saidi, mungkin tidak ada masalah," tandasnya.
KH Marsudi Syuhud juga menyodorkan adanya tren yang disebut sebagai model 'Dinaran'. Yakni platform yang diklaim anti-inflansi, bahkan mampu membuat rupiah makin kuat nilainya karena di-back up dengan emas.
"Ini malah masuk di aplikasi Google Play. Ini model baru yang ada di pasar di jagat virtual. Apakah yang model ini juga sudah ada aturannya apa belum? Wallohu a'lam," kata Marsudi.
Dia pun meminta Polisi memperjelas model transaksi di Pasar Muamalah, yang telah membuat Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka. Penjelasan ini menurutnya perlu, karena memang belum dikenal di masyarakat.
"Polisi harus menjelaskan model transaksi Pasar Muamalah tersebut, karena ini bentuk yang belum familiar di masyarakat. Apa penggunaan mata uangnya yang enggak boleh? Apa Pasar Muamalahnya yang melanggar hukum? Polisi harus menjelaskan," pungkas Ketua PBNU itu.
Sebelumnya Zaim Saidi ditangkap Polisi di rumahnya pada Selasa (2/2) malam. Polisi telah menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. []