DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas, menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah atau Pemda mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
Menurut Anwar, seharusnya negara atau sekolah tidak membebaskan siswanya yang belum dewasa untuk memilih pakaian yang sesuai atau tidak sesuai agamanya.
Justru sebaliknya, menurut Anwar, negara harusnya mengatur terkait cara berpakaian para siswa yang sesuai dengan ajaran agama.
"Negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
"Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai," tambah Anwar.
Anwar mengatakan warga negara harus berpedoman kepada UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Maka, menurutnya, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan.
Dirinya mengatakan Indonesia adalah negara yang religius.
Sehingga, menurutnya, segala aturan yang dibuat pemerintah terutama di dunia pendidikan harus berdasarkan nilai keagamaan.
"Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler."
"Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama," kata Anwar.
Menurutnya, negara harusnya mengarahkan agar para siswa memakai pakaian yang sesuai ajaran agamanya agar menjadi bangsa yang relijius.
"Kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler," pungkas Anwar. []