DEMOKRASI.CO.ID - Permadi Arya alias Abu Janda mengaku bahwa cuitan Twitternya tidak bermaksud untuk menghina eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurut dia, cuitannya hanya sebagai reaksi terhadap unggahan Pigai yang bernada menghina Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.
Saat itu Abu Janda mengaku bermaksud membela Hendropriyono.
"Tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior, purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming," kata Abu Janda di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2).
Abu Janda menjelaskan penggunaan kata evolusi dalam cuitannya adalah untuk mempertanyakan cara berpikir Natalius yang berdebat dengan Hendropriyono.
"Sebelum kata evolusi, ada kata kapasitas, jadi saya dalam konteks menanyakan ke Natalius Pigai 'sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?" kata Permadi.
Abu Janda mengatakan tidak mengenal dekat dengan Hendropriyono. Ia hanya pernah dua kali bertemu dengan Hendropriyono dalam acara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Namun, Abu Janda mengaku mengagumi sosok mantan Kepala BIN tersebut.
Abu Janda mengatakan tidak memahami alasan pihak lain selain Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.
Kasus ini, menurut dia, seharusnya merupakan masalah antara Permadi dan Pigai semata.
"Ini urusan saya sama Bang Pigai. Makanya saya bingung ini kok saya lihat pelapornya bukan Bang Pigai, terus juga melebar ke mana-mana tanpa konteks," keluhnya.
Pada Kamis, Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim selama 4-5 jam dan mendapat 20 pertanyaan.
Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasialisme terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. []