DEMOKRASI.CO.ID - Rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona telah digelar oleh penyidik KPK.
Dari rekonstruksi itu terungkap bahwa ada pertemuan para tersangka dan sejumlah pihak merencanakan korupsi terjadi sebelum kasus pertama Corona di Indonesia.
Rekonstruksi digelar penyidik KPK pada Senin (1/2/2021) di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan Harry Van Sidabuke selaku pihak swasta pemberi suap dihadirkan langsung.
Sedangkan untuk tersangka Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial RI (Mensos RI) diperagakan oleh pemeran pengganti. Namun tersangka Ardian IM selaku swasta pemberi suap tidak dihadirkan dan tak terlihat perannya dalam rekonstruksi.
detikcom merangkum adegan per adegan dalam rekonstruksi hingga adegan ke 17. Perencanaan korupsi ini terjadi dalam pertemuan yang terjadi pada Februari 2020.
Padahal, pemerintah Indonesia mengumumkan pertama kali virus Corona masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Kasus pertama kali ditemukan dari keluarga yang berada di Depok, Jawa Barat.
Berikut rangkaian adegan dalam rekonstruksi korupsi bansos Corona:
1. Februari 2020
- Adegan 01
Adegan ini mengungkap ada nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam pusaran korupsi. Saat itu, Ihsan Yunus menemui tersangka Matheus Joko Santoso dan seseorang bernama M Syafii Nasution.
Perbicangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi.
- Adegan 1A
Berlanjut ke adegan 1A, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas (operator Ihsan Yunus). Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI.
Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti. Tidak dijelaskan apa yang mereka bicarakan dalam rekonstruksi itu.
2. April 2020
- Adegan 02
Pada April 2020, ada pertemuan antara Juliari Batubara dengan tersangka Adi Wahyono sebagai PPK di Kemensos RI dan Kukuh Ary Wibowo sebagai Staf Ahli Kemensos RI.
Mereka duduk bersama di sofa yang diskenariokan sebagai ruangan Mensos. Penyidik tidak menjelaskan apa isi pembahasan dalam pertemuan ketiganya. Namun disebutkan pertemuan itu terjadi pada April 2020.
3. Mei 2020
- Adegan 03
Adegan 03 diskenariokan ada pertemuan antara tersangka Harry Van Sidabuke dengan Agustri Yogasmara alias Yogas, selaku operator (perantara) dari legislator PDIP Ihsan Yunus, pada Mei 2020. Pertemuan mereka digambarkan terjadi di ruangan ULP.
- Adegan 04
Berlanjut ke adegan 4, ditampilkan ada penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp 100 juta ke Matheus Joko Santoso. Uang itu diserahkan di ruangan Matheus Joko di lantai 3 Kemensos RI pada Mei 2020.
Uang itu diserahkan oleh tersangka Harry Van Sidabuke bersama dengan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian. Rangga dan Lucky diperagakan langsung oleh yang bersangkutan. Perusahaan Rangga dan Lucky menjadi vendor penyedia sembako bansos.
- Adegan 05
Adegan berikutnya yakni 05, ada penyerahan duit tahap ketiga sebesar Rp 100 juta. Penyerahan itu juga dilakukan oleh Harry didampingi Rangga dan Lucky kepada Matheus Joko di lantai 3 Kemensos RI pada Mei 2020.
4. Juni 2020
- Adegan 06
Dalam adegan ini, penyidik mengungkap ada pemberian uang Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Penyerahan uang itu dilakukan di dalam mobil yang berada di Jalan Raya Selemba.
- Adegan 07
Dalam adegan itu, ditampilkan penyerahan uang tahap kelima. Jumlah uang yang diserahkan sebesar Rp 100 juta di ruangan Matheus Joko, lantai 3 Kemensos RI. Yang menyerahkan adalah orang yang sama yakni Harry Van Sidabuke bersama Rangga dan Lucky Falian.
5. Juli 2020
- Adegan 08
Penyerahan uang suap ratusan juta rupiah berlanjut pada adegan 08. Penyerahan uang ini merupakan tahap 6 di ruang Matheus Joko oleh Harry bersama Rangga dan Lucky sebesar Rp 100 juta.
- Adegan 09
Pada bulan yang sama, ada penyerahan uang tahap 7 dilakukan oleh orang yang sama kepada Matheus Joko di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kemensos RI. Total uang yang diserahkan yakni Rp 180 juta.
Dalam adegan ini, yang mendampingi bukan hanya Rangga dan Lucky. Dihadirkan juga Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin dan Indra Rukman.
6. Agustus 2020
- Adegan 13
Dalam adegan ke-13, Harry Sidabuke menyiapkan duit Rp 150 juta untuk untuk diberikan kepada Matheus Joko sebagai penyerahan suap tahap 8. Duit itu dimasukkan ke dalam gitar yang diserahkan di Boscha Cafe.
Harry saat itu bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya juga tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Adegan 14
Pertemuan Harry dengan Sanjaya berlanjut di adegan 14. Mereka bertemu di ruang sekretariat lantai 5 gedung Kemensos RI. Di tempat ini, ada transaksi penyerahan uang Rp 200 juta sebagai pemberian suap tahap 9.
7. Oktober 2020
- Adegan 15
Harry kembali bertemu dengan Matheus Joko di lantai 5 Gedung Kemensos di bulan Oktober. Harry menyerahkan Rp 200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap 10 di sana.
-Adegan 17
Penyidik merekonstruksikan adegan 17 di tempat karaoke. Dalam adegan itu, Matheus Joko dan Harry duduk di sofa yang digambarkan sebagai tempat karaoke RAIA.
Penyidik merekonstruksi adegan penyerahan uang Rp 50 juta dari Harry ke Matheus Joko. Namun, saat itu terjadi perdebatan, Harry mengaku bahwa Rp 50 juta bukan penyerahan uang. Tapi dihabiskan untuk berkaraoke oleh kedua tersangka.
"Saya nggak mungkin menyerahkan di bawah Rp 100 juta," kata Harry.
8. November 2020
- Adegan 12
Adegan terakhir yang direkonstruksi adalah adegan 12. Di adegan ini ditampilkan pemberian 2 unit sepeda Bromptin dari Harry ke operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Pemberian 2 Brompton itu dilakukan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Keterlibatan Ihsan Yunus dalam kasus korupsi bansos Corona itu mencuat kuat dalam rekonstruksi. Ihsan Yunus sendiri sempat dipanggil KPK pada Rabu 27 Januari 2021 lalu. Namun Ihsan tidak memenuhi panggilan KPK.
"Saksi (Ihsan Yunus) tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1).
Ali menyebut Ihsan Yunus belum menerima surat panggilan dari KPK. Menurut Ali, KPK akan segera menjadwalkan ulang.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ucap Ali.
Bahkan, penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah di Jakarta dan Kota Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut diamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, dan lokasi kedua adalah di Perumahan Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut sumber detikcom, rumah yang berada di Jakarta Timur adalah milik orang tua Ihsan Yunus.(dtk)