DEMOKRASI.CO.ID - Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie siap bermubahalah soal 'SBY bilang Megawati kecolongan'. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut pernyataan itu hanya karangan bebas.
Jawaban Marzuki Alie terhadap pernyataan Andi Arief disampaikan melalui akun Twitternya. Marzuki menyebut bahwa semua saksi cerita SBY itu sudah wafat semua, kecuali dirinya.
"Pak Andi, perjalanan saya dengan SBY bisa saya pertanggungjawabkan lahir batin, bisa bermubahalah, karena saksi tunggal semuanya sudah meninggal dunia," kata Marzuki Alie di Twitter, Kamis (18/2/2021).
Mubahalah merupakan kata bahasa Arab yang telah diserap. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud yang dilihat detikcom, Kamis (18/2/2021), mubahalah adalah doa untuk memohon jatuhnya laknat dari Tuhan. Berikut selengkapnya:
Doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah Swt atas siapa yang berbohong.
Mubahalah secara bahasa, secara sederhana, artinya saling melaknat. Pengertiannya adalah dua orang saling melaknat yang disaksikan orang banyak untuk meyakinkan pendapatnya benar, sementara pendapat lawan salah.
Berdasarkan hukum Islam, mubahalah salah satunya tertera di surat Ali Imran ayat 61.
Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta
Menurut para ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melakukan debat panjang dengan Rasulullah terkait tentang ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan mubahalah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Nasrani menolak ajakan itu.
Mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama Muslim sebaiknya dihindari. Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut :
1. Ikhlas karena Allah;
2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas;
3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
5. Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;
6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah.(dtk)