DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan membalas surat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Alasan Istana, dijelaskan Pratikno dinamika yang dihadapi Partai Demokrat merupakan masalah internal. Atas dasar itu, Jokowi enggan membalas surat yang dilayangkan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Merespons dicuekinya surat AHY oleh Jokowi, pengamat hukum Universitas Nasional Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan, Presiden merupakan lembaga negara.
Kata Said, sebagai sebuah badan publik sudah seharusnya lembaga negara memberikan pelayanan maksimal pada rakyatnya. Hal itu juga berlaku pada surat yang dilayangkan AHY.
"Presiden merupakan lembaga negara, maka sebagai badan publik harus memberikan pelayanan maksimal kepada rakyatnya. Termasuk menjawab surat dari rakyatnya," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/2).
Analisa Said, jika Presiden Jokowi tidak membalas surat AHY, maka imbasnya lembaga negara seperti kepresidenan itu mencirikan tidak menerapkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
"Jika membalas surat saja tidak mau maka itu ciri badan publik yang tidak menerapkan good public serve," demikian kata Said.
Surat yang dilayangkan AHY bermula atas informasi dari pengurusnya tentang adanya upaya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang diduga didalangi oleh orang dekat Istana.
AHY berkirim surat untuk mengklarifikasi kebenaran itu, termasuk untuk memastikan apakah ada campur tangan Jokowi dari gerakan yang dilakukan Moeldoko.(RMOL)