DEMOKRASI.CO.ID - Status sebagai operator Ihsan Yunus yang sempat melekat pada Agustri Yogasmara alias Yogas hilang di persidangan dakwaan Harry Van Sidabukke, pihak pemberi suap terkait perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan terdakwa Harry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu kemarin (24/2), nama Yogas tidak disebut sebagai operator Ihsan Yunus.
Padahal, nama Yogas disebut oleh penyidik KPK sebagai operator Ihsan Yunus saat rekonstruksi perkara dilakukan pada Senin (1/2).
Pada dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Yogas tidak mempunyai status sebagai apapun. Yogas hanya disebut dipertemukan oleh tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) dengan terdakwa Harry.
Matheus Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditunjuk oleh Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial untuk mengurusi segala hal terhadap pengadaan bansos.
Yogas disebut oleh JPU KPK, memiliki jatah kuota bansos yang akan dikerjakan oleh Harry melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS).
Perkenalan antara Harry dengan Yogas terjadi setelah Matheus Joko ditunjuk menjadi PPK berdasarkan Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) nomor 180/3.2/KU.03.03/04/2020 pada tanggal 20 April 2020.
"Setelah Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi PPK, terdakwa (Harry) menemui Matheus Joko Santoso di ruang kerja Matheus Joko Santoso terkait pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani (Persero). Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan terdakwa dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sembako yang akan dikerjakan oleh terdakwa," kata JPU KPK dalam persidangan pembacaan surat dakwaan, Rabu (24/2).
Dijelaskan bahwa beberapa hari kemudian setelah pertemuan itu, Harry kembali melakukan pertemuan dengan Yogas di Kantor Kemensos.
Pada pertemuan itu, Yogas menyampaikan kepada Harry bahwa atas pekerjaan yang akan Harry kerjakan, Yogas meminta uang fee. Harry pun menyanggupinya.
Sementara beberapa waktu lalu, Yogas membantah bahwa dirinya merupakan operator Ihsan Yunus yang merupakan politisi PDIP yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Bantahan itu disampaikan Yogas usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat sore (19/2).
"Nah itu, itu yang perlu aku klarifikasi (soal disebut sebagai operator Ihsan Yunus). Saya kenal, kenal dengan beliau (Ihsan Yunus) dan saya nanti insyaAllah lah nanti kawan-kawan juga mungkin proses penyidikan atau apapun. Apakah itu benar atau enggak nanti insyaAllah aku akan melakukan pembelaan," kata Yogas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).
Akan tetapi, pada rekonstruksi yang digelar penyidik KPK di Gedung ACLC KPK pada Senin (1/2), Yogas disebut sebagai operator Ihsan. Pada rekonstruksi itu, sosok Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.
Pada rekonstruksi itu, Yogas disebut melakukan pertemuan dengan Matheus Joko bersama dengan Deny Sutarman pada Februari 2020 di ruang Subdit Logistik Kemensos.
Namun, sosok Deny Sutarman hingga saat ini belum diketahui keterkaitan dan hubungan perkenalannya dengan Yogas dan Matheus. Pada rekonstruksi hanya digambarkan Deny duduk bersama dengan Matheus Joko. Sementara Yogas, berdiri di samping Deny.
Selain itu, rekonstruksi juga memperlihatkan bahwa Yogas menerima uang Rp 1.532.844.000 dari Harry di dalam mobil di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.
Tak hanya itu, pada rekonstruksi juga memperlihatkan bahwa Yogas menerima dua unit sepeda Brompton pada November 2020 yang diserahkan Harry di Kantor PT MHS.
Di satu sisi, Yogas pun juga pernah membantah bahwa dirinya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sementara untuk dua sepeda Brompton, dia mengklaim itu hasil membeli dari Harry. Dua sepeda itu pun sudah diserahkan Yogas kepada penyidik KPK.
Lalu, kenapa status sebagai operator Ihsan Yunus yang diemban Yogas hilang di surat dakwaan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, diduga penyidik belum mampu membuktikan hubungan antara Yogas dengan Ihsan Yunus. Sehingga, JPU KPK tidak memasukkan status Yogas sebagai operator Ihsan Yunus di surat dakwaan untuk terdakwa Harry.
Hal yang hingga saat ini belum terpecahkan adalah, jatah kuota paket bansos yang dikelola Yogas milik siapa jika Yogas tidak keterkaitan dengan Ihsan Yunus?(RMOL)