logo
×

Selasa, 16 Februari 2021

SKB 3 Menteri soal Seragam Diminta Direvisi

SKB 3 Menteri soal Seragam Diminta Direvisi

DEMOKRASI.CO.ID - Surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah dikritisi. SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri itu diminta direvisi.

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada 6 poin dalam SKB 3 menteri ini. Pertama, SKB 3 menteri ini ditujukan kepada sekolah negeri. Kedua, guru dan murid berhak memilih seragam tanpa kekhususan agama apapun.

"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3 menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2/2021).

Ketiga, SKB 3 Menteri ini juga memuat Pemda dan sekolah dilarang untuk mewajibkan siswa menggunakan segaram dengan kekhususan agama tertentu. Diktum keempat, sekolah wajib mencabut seragam kekhususan agama.

Pada diktum kelima di SKB ini, ada sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan dan melanggar keputusan ini.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri kemarin menyampaikan, adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.

Komisi X DPR: Diktum Ketiga Multitafsir

Komisi X DPR RI mengkritik diktum ketiga dalam SKB 3 menteri ini. Komisi X DPR menilai diktum ketiga SKB 3 menteri soal seragam sekolah itu multitafsir.

"Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi, jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing, itu bisa berbahaya," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Syaiful mengatakan diktum ketiga SKB seragam sekolah ini bisa dimaknai sebagai larangan terhadap guru agama dalam mengarahkan siswa berseragam sesuai agama masing-masing. Dia menyebut sekolah seharusnya menjadi pihak yang mengajarkan cara berpakaian ke para murid.

"Peserta didik kita umumnya masih dalam masa pertumbuhan, masa mencari jati diri. Di sini sekolah, selain keluarga dan masyarakat, mempunyai peran besar dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter, termasuk salah satunya cara berpakaian mereka," sebutnya.

Terkait ini, Syaiful pun memberi masukan agar pemerintah tetap memberikan hak bagi sekolah untuk menggunakan seragam sesuai agama masing-masing. Menurutnya arahan sekolah terkait seragam ini nantinya bisa berupa kewajiban hingga imbauan.

"Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar imbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing," ujarnya.

Berikut bunyi diktum ketiga SKB seragam sekolah dimaksud:

Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu

MUI Mitan SKB 3 Menteri Direvisi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta isi dalam SKB tersebut direvisi. MUI tidak ingin SKB ini menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum," kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. MUI menilai pemerintah tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik.

Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut. Sema dengan Komisi X, MUI juga menyoroti diktum ketiga.

"Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," kata MUI.

Muatan dan implikasi yang berberda itu kata MUI, pertama, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi 'Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu' harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama. Menurut MUI, pemerintah tidak perlu melarang.

"Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," katanya.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: