DEMOKRASI.CO.ID - Satpol PP Jakarta Barat akan menutup permanen RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan pagi ini.
"Jam 09.30 RM Cafe kami segel permanen," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut Tamo menjelaskan RM Cafe sudah tiga kali melanggar aturan pembatasan jam operasional selama PSBB di DKI Jakarta. Penindakan ini merujuk pada Pasal 28 Pergub 3 Tahun 2021.
"Pergub 3 pasal 28 itu. Karena sudah tiga kali melakukan kesalahan," jelas Tamo.
Sebagai informasi, aturan penutupan ini tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pada Pasal 28, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.
Sebelumnya, insiden penembakan terjadi di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.00 WIB.
Awalnya pukul 01.30 WIB, tersangka Bripka CS datang ke TKP. Dalam kafe tersebut, lanjut Yusri, juga disebutkan ada kegiatan minum-minum.
Bripka CS tak terima ketika petugas kafe memintanya untuk membayar tagihan minuman sebesar Rp 3,3 juta. Ia kemudian menembak sejumlah orang di kafe itu yang mengakibatkan 3 orang tewas.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut RM Cafe melakukan modus kamuflase untuk bisa beroperasional sampai tengah malam. Padahal dalam aturan PPKM Mikro di DKI, jam operasional restoran atau kafe hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," kata Bambang(dtk)