logo
×

Sabtu, 20 Februari 2021

Polri Akui Kasus Narkoba Kompol Yuni Buat Wibawa Mereka Anjlok

Polri Akui Kasus Narkoba Kompol Yuni Buat Wibawa Mereka Anjlok

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung Jawa Barat, yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, membuat kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.

Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada para Kapolda.

“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.

Menurut dia, dalam rangka mencegah tidak terulang lagi kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan kembali untuk segera melakukan tes urine. Tes itu dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah.

“Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Sambo, melakukan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri. Serta meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang libatkan anggota Polri.

Kemudian, memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, konsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba atau membekingi peredaran gelap narkoba.

“Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba, dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.[viva]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: