DEMOKRASI.CO.ID - Polisi mengungkap peran Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra, dalam kasus dugaan penganiayaan warga bernama Dani Kumara hingga tewas. Boby, yang merupakan kader PKB, diduga memfasilitasi kendaraan dalam untuk menjemput korban.
"Peran yang bersangkutan, memfasilitasi kendaraan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Dia mengatakan Boby Ade juga diduga ikut menjemput korban. Selain itu, Boby Ade diduga ikut menganiaya korban yang kemudian tewas.
"Lalu ikut menjemput dan melakukan penganiayaan korban," kata Satake.
Satake menegaskan polisi bakal memburu Boby Ade. Politikus PKB itu sudah diburu sejak Agustus 2020.
"Statusnya masih DPO. Sudah sejak tahun 2020," kata Satake.
Boby sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dharmasraya. Dia diduga terlibat dalam penganiayaan Dani Kumara pada Juni 2020 hingga menyebabkan korban tewas.
Dalam aksinya, Boby tidak bertindak sendiri. Dia diduga menganiaya korban bersama-sama di Koto Ranah, Dharmasraya, Sumatera barat, terkait tudingan menjual anak salah satu pelaku.
Total, ada 11 tersangka dalam kasus ini. Empat orang di antaranya sudah ditangkap, sementara tujuh lainya termasuk Boby, masih menjadi buron.
Empat tersangka yang sudah ditangkap dan menjalani persidangan itu adalah Amrizal (62) , Agung Wijaya (38), Randi (19) serta Murkmadaya (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
"Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap 4 orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha.
Pihak PKB juga sudah buka suara. PKB bakal mengganti Boby Ade setelah syarat-syarat untuk mengganti terpenuhi.
"Urusan PAW, jika syarat rukunnya (terpenuhi), kita akan lalui prosesnya," kata Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggi Ermarini.(dtk)