DEMOKRASI.CO.ID - Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 25 Februari 2021. Namun, laporannya ditolak.
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia mengaku kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Nomor Laporan Polisi atas laporannya terhadap dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dengan tidak diterbitkannya Laporan Polisi atas laporan kami, maka kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini,” kata Kurnia di Gedung Bareskrim.
Padahal, Kurnia ingin membuktikan apa yang sering disampaikan oleh Presiden Jokowi maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Upaya kami datang ke Bareskrim sebagai langkah konkret atas slogan yang sering digaungkan oleh pemerintah, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Menurut dia, kunjungan Presiden Jokowi ke Maumere, Nusa Tenggara Timur merupakan kunjungan kepresidenan yang tentunya sudah terjadwal. Namun, terjadi kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi saat pandemi COVID-19.
“Saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan, dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Kurnia.
Harusnya, kata dia, Presiden Jokowi yang notabene memiliki alat kekuasaan untuk memitigasi adanya kerumunan pada saat kunjungan sudah sepatutnya memberikan contoh kepada rakyat. Akan tetapi, Jokowi malah memberikan bantuan dan lambaikan tangan hingga terjadi kerumunan.
“Tindakan Presiden Jokowi yang melempar-lemparkan bingkisan dari atas mobil sehingga mengakibatkan kerumunan, secara nyata mencederai semangat perlawanan terhadap virus COVID-19 di republik tercinta ini,” tandasnya. []