DEMOKRASI.CO.ID - PN Jaksel menunda sidang praperadilan Habib Rizieq terkait penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan. Sidang ditunda karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak hadir.
Sidang digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (22/2/2021), pukul 10.46 WIB. Pihak Habib Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah.
Tidak terlihat pihak termohon dalam persidangan. Hakim tunggal Suharno mengatakan pihak Polda Metro menolak panggilan, karena ada kesalahan alamat yang dicantumkan oleh pihak Habib Rizieq.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno dalam persidangan.
Suharno mengatakan alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri. Sedangkan seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan.
"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di Jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat alamat di sini Jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya.
Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan. Hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penangkapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
Gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.
Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.(dtk)