DEMOKRASI.CO.ID - Rencana tokoh adat Minangkabau yang didukung oleh 300 advokat menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah, yang terbit setelah insiden nonmuslim wajib mengenakan hijab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, disambut baik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mendukung rencana gugatan dari tokoh Sumatera Barat dan ratusan advokat yang akan menggugat SKB 3 Menteri tersebut. Sebab, upaya hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Setuju. Karena itu hak konstitusional warga negara dan itulah cara yang berbudaya," kata Bukhori Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (22/2).
Senada, anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai wajar apabila tokoh masyarakat Sumbar dan ratusan advokat berencana menggugat SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah itu. Pasalnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan setiap daerah memiliki otonomi sendiri.
"Di era demokrasi dan otonomi daerah respon terhadap kebijakan pemerintah Pusat adalah hal wajar," kata Mardani.
Lagipula, menurut Mardani, mekanisme hukum untuk menggugat SKB 3 Menteri juga sangat jelas, yakni bisa dengan melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
"Pesan saya ke pemerintah pusat, santai saja pada respon daerah. Hadapi dengan wajar. Kalau kebijakannya kuat MA akan memenangkan," demikian Ketua DPP PKS ini.
Sedikitnya 300 advokat disiapkan untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah yang terbit setelah kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Eks Walikota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumatera Barat yang mengumpulkan para advokat itu untuk menggugat SKB 3 menteri.
"Ada 300 orang lawyer (pengacara) yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi Bahar di Padang, Kamis (18/2) lalu. (RMOL)