logo
×

Senin, 22 Februari 2021

PKB: Pemerintah Belum Bayar Uang Purnabakti Anggota KPU 2012-2017

PKB: Pemerintah Belum Bayar Uang Purnabakti Anggota KPU 2012-2017

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim mendapatkan informasi bahwa anggota KPU periode 2012-2017 belum menerima uang purnabakti. PKB meminta pemerintah melunasi uang tersebut kepada para eks anggota KPU.

"Saya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman dalam keterangannya seperti dilihat, Senin (22/2/2021).

Luqman menilai pemerintah memiliki utang kepada eks anggota KPU tersebut karena telah menyukseskan Pileg dan Pilpres 2014. Luqman pun tak menyangka pemerintah belum membayarkan uang purnabakti itu kepada eks anggota KPU.

"Tentu saya kaget dan sedih mendengar informasi ini. Ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah. Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ini.

Luqman prihatin dengan nasib eks anggota KPU yang uang purnabaktinya belum dibayarkan. Luqman berharap tak berdalih dengan belum dibayarkannya uang purna bakti ini.

"Sekarang tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini. Menyedihkan dan memprihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," ucap Luqman.

Kepada KPU hingga Mensesneg, Luqman berharap pemerintah menyelesaikan pembayaran uang purnabakti ini. Apalagi, kata Luqman, di tengah ekonomi yang sulit saat pandemi ini.

"Dalam situasi ekonomi rakyat yang jatuh akibat pandemi covid-19 sekarang ini, berapapun uang penghargaan purna bakti yang berhak diterima oleh teman-teman mantan KPU 2012-2017, pasti sangat berarti. Karena itu, saya minta Plt. Ketua KPU, Menteri PAN & RB, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini segera dibayarkan," imbuhnya.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: