DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) masih harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengidik KPK masih membutuhkan waktu proses penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021 untuk 2 tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/2).
Dimana kata Ali, Juliari akan melanjutkan menginap di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Adi Wahyono (AW) di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," pungkas Ali.
Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara terhadap dua tersangka pemberi suap. Yaitu, tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabuke (HS).
Kedua tersangka beserta berkas dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (2/1).
Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).
Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.
Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.
Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.(RMOL)