DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat Politik Pangi Syarwi Caniago merasa heran dengan sikap pemerintah yang ngotot menunda Pilkada 2022 ke tahun 2024. Padahal Desember 2020 lalu, Pilkada digelar saat wabah Covid-19.
Pasalnya, pada perhelatan Pilkada 2020 lalu pemerintah tidak ingin menunda kontestasi politik tingkat daerah itu dengan alasan tidak mau kepala daerah diganti melalui pelaksana tugas (Plt).
Padahal pada Desember 2020 itu merupakan masa-masa rawan pandemic Covid-19 di Indonesia.
“Ini kita merasa heran kenapa pemerintah ngotot tunda Pilkada 2022 dan tidak mau merevisi UU Pemilu,” ujar Pangi dihubungi Pojoksatu.id, Senin (1/2/2021).
Padahal, lanjutnya, jika Pilkada 2022 atau 2023 ditunda, maka 207 kepala daerah terancam bakal digantikan melalui Plt karena masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Voxpol Center Research and Consulting itu pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia.
“Mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?,” tanya.
Menurut Dosen Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) itu jika pemerintah tetap bersikeras untuk menolak melakukan revisi undang-undang pemilu.
“Publik layak curiga kepentingan apa sebenarnya yang sedang mereka perjuangkan?,” Tandas Pangi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu.
Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi.
Sebab, ungkap Bahtiar, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.
“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Bahtiar juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu.
Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.
Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024.
“Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” kata Bahtiar.
Untuk diketahui, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir pembahasan di DPR RI.
Draf ini rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).
Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu.
Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.
Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres.
Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri. []