DEMOKRASI.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan izin operasional RM Cafe yang menjadi lokasi insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, dikeluarkan pemerintah pusat. Izin operasional itu dikeluarkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS).
"Café RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Bambang Ismadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Ditelusuri, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berada dinaungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bambang menyebut RM Cafe buka hingga larut malam dan berkamfulase untuk mengelabui petugas.
"Café RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan café sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa cafe tersebut beroperasi," ujarnya.
Bambang menyebut RM Cafe sebelumnya sudah 2 kali melanggar PSBB DKI Jakarta. Sehingga total sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta, pelanggaran RM Cafe ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindak lanjuti oleh Satpol PP," ucap Bambang.
"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub No. 3 Thn 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," imbuhnya.
RM Cafe sebelumnya terancam ditutup secara permanen. Satpol PP Jakarta Barat menunggu rekomendasi dari Disparekraf DKI untuk dilakukan penutupan karena melanggar jam operasional selama penanganan COVID-19.
"Kita sedang menunggu dari (Dinas) Pariwisata rekomendasikan ke kita supaya ditutup," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2).
RM Kafe menjadi sorotan karena menjadi lokasi penembakan oknum polisi Bripka CS. Sebanyak tiga orang termasuk seorang anggota TNI AD tewas akibat ditembak Bripka CS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap insiden penembakan di Cengkareng terjadi saat RM Cafe hendak tutup pada pukul 04.30 WIB dini hari.
"Kronologis sekitar pukul 02.00 tersangka CS ke TKP yang merupakan kafe, lalu melakukan kegiatan minum-minum," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
Kemudian, menjelang kafe tutup, terjadi percekcokan antara Bripka CS dan kasir kafe. Penembakan itu terjadi karena CS tidak terima ditagih uang minuman Rp 3,3 juta.
"Pukul 04.00 pada saat melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke 4 korban. Tiga meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit," jelasnya. (*)