DEMOKRASI.CO.ID - Zaim Saidi, pemilik sekaligus pendiri pasar muamalah yang transaksinya dengan koin dinar dan dirham terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kini polisi telah menetapkan Zaim sebagai tersangka.
"Tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Ahmad menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Pasar Muamalah Depok, yang melakukan transaksi pakai dinar dan dirham.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus ini dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada Kamis, 28 Januari 2021. Hal itu terkait adanya video viral penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Adapun aktivitas jual beli dipasar tersebut, kata Ahmadm dilakukan dua pekan sekali yakni pada hari Minggu mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi (ZS).
Untuk jumlah pedagang sendiri sekitar 10 sampai 15 orang. Adapun barang yang dijual antara lain sembako, makanan, minuman, dan pakaian.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad.
Lebih lanjut, dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram dengan kadar 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram denhan kadar murni.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam," pungkas Ahmad. (*)