DEMOKRASI.CO.ID - Seorang oknum TNI diduga menghamili istri orang, tetapi kemudian dibebaskan oleh hakim.
Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan putusan tersebut pada 16 Februari 2021.
Putusan pengadilan menyangkut kasus perselingkuhan itu bernomor X-X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red).
Sebelum menyimak apa penyebab hakim membebaskan, mari kita simak kronologis kasusnya.
Oknum TNI ini berinisial KW (35) dan merupakan seorang Tamtama TNI yang telah memiliki istri dan anak.
Sedangkan istri orang yang dihamili KW adalah NJ.
NJ pun sebenarnya seorang istri dari anggota TNI dari golongan Bintara TNI dan telah memiliki anak.
Namun, antara KW dan suami NJ tidak saling kenal.
Perselingkuhan antara KW dan NJ mulai terjadi pada awal tahun 2019.
Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial facebook.
Mereka lalu kerap saling berkirim pesan.
Suatu saat KW menawari NJ untuk bekerja di sebuah pabrik.
Pada bulan Maret 2019, KW datang ke rumah NJ untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut.
KW lalu mengajak jalan NJ dan dua anak NJ dengan mobil.
KW membawanya ke sebuah taman di mana kedua anak NJ bisa bermain.
Berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-09 Bandung yang tertulis di surat putusan hakim, di dalam mobil yang diparkir di taman itulah , KW pertama kali berhubungan intim dengan NJ.
Berikutnya, dalam surat dakwaan, terlihat pula bahwa KW kembali berhubungan intim dengan NJ sepanjang April 2019. Ada yang dilakukan di mobil lagi dan di hotel.
NJ kemudian diketahui melahirkan seorang anak pada 12 Januari 2020.
Dalam dakwaan, NJ mengaku bahwa anak tersebut adalah hasil hubungannya dengan KW.
Terkait hal itu, KW membuat surat pernyataan yang isinya akan bertanggungjawab memberikan nafkah terhadap anak tersebut.
Namun, KW menyebut dalam surat tersebut bahwa dirinya tidak bertanggungjawab membuat akte kelahirannya.
Terkait hal tersebut, suami NJ baru mengetahuinya karena diberitahu saudaranya pada 20 Januari 2020.
Suami NJ lalu yakin bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan NJ dan KW.
Sebab, dalam surat dakwaan itu, menyebut bahwa NJ tidak berhubungan intim lagi dengannya sejak April 2019.
Suami NJ lalu melaporkan perbuatan KW ke polisi militer pada 3 Maret 2020.
PUTUSAN HAKIM
Namun, hakim memilih membebaskan KW terkait hal tersebut.
Bunyi putusan hakim adalah sebagai berikut :
Menyatakan penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa KXXX WXXXXXX, KXXXA NRP 3XXXXXXXXXXXX, tidak dapat diterima.
Di bagian menimbang, ada beberapa pertimbangan hakim memutuskan seperti itu.
Pertama, Terdakwa telah dipanggil oleh Oditur Militer untuk hadir dalam persidangan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan.
Diketahui, dalam surat putusan hakim di bagian mendengar pada halaman 1 keputusan tersebut, disebut bahwa KW tidak dapat menghadiri persidangan akibat mengalami gangguan jiwa.
Kedua, bahwa sesuai Surat dari Komandannya soal, pemberitahuan tidak dapat hadir sebagai Terdakwa dalam persidangan, yang menyatakan Terdakwa saat ini sedang menjalani perawatan penyakit yang dideritanya dan keadaannya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Ketiga, Bahwa karena Oditur Militer tidak dapat menghadirkan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu menyatakan bahwa penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tidak dapat diterima dan apabila Terdakwa dikemudian hari sembuh dari sakitnya serta dapat dihadirkan di persidangan maka sidang perkara ini akan dibuka kembali.
Keempat, bahwa dipersidangan Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara Terdakwa maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Ya, artinya perkara ini masih dapat kembali dibuka apabila KW kembali sehat. []