DEMOKRASI.CO.ID - Oknum polisi pemeran video p0rn0 di ruang isolasi pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum polisi itu berinisial Briptu F. Ia terekam CCTV melakukan adegan layaknya suami istri di ruang isolasi pasien Covid-19 bersama seorang perempuan.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Briptu F sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland C kepada wartawan.
Selain Briptu F, pemeran perempuan berinisial N juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat UU Kekarantinaan.
“Setelah dua hari kita periksa, yakni Selasa dan Rabu kemarin, N kita tetapkan sebagai tersangka tadi malam,” ucapnya.
Kepada polisi, N mengaku telah menemani Briptu F sejak pertama kali masuk rumah sakit dari ruang IGD hingga dipindahkan ke ruang isolasi.
Briptu F dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu NTB karena positif Covid-19. Di ruangan itulah Anggota Polres Dompu itu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan N.
N mengaku sebagai keluarga Briptu F agar bebas keluar masuk rumah sakit. Ia membantu Briptu F mengambilkan obat-obatan, makanan, dan lainnya. Bahkan N ikut menginap di ruang isolasi bersama Briptu F.
Briptu F dan N tak pernah menyangka perbuatannya di ruang isolasi terekam CCTV.
Video p0rn0 Briptu F dengan N 1 menit 30 detik itu akhirnya viral di media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA).
“Hasil pemeriksaan Propam, memang benar pemeran dalam video itu adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F bersama seorang wanita berasal dari Bima,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (22/1/2021).
Peristiwa memalukan itu terjadi pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 14.20 WITA di kamar nomor 6 ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu.
Perawat RSUD Dompu Tersangka
Perawat RSUD Dompu berinisial A (31) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap dan ditahan karena diduga menyebarkan video p0rno oknum polisi di ruang isolasi.
Selain A, polisi juga menangkap dan menahan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu. HM diduga turut menyebarkan video asusila itu.
Tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan Briptu F dan N itu di layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket.
Video yang direkam oleh A lalu dikirim ke HM menjelang pergantian piket jaga dengan tujuan melaporkan kepada atasannya yaitu kepala ruangan atas kejadian tersebut.
Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga viral di medsos.
Tersangka A dan HM dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.[psid]