DEMOKRASI.CO.ID - Novel Bamukmin, salah satu tim kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi menduga ada unsur kesengajaan dari pihak kepolisian mengabaikan almarhum dalam kondisi sakit di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terlebih ia menyebut sempat ditolak pihak kepolisian saat hendak menjenguk Maaher.
Novel menduga polisi sengaja tidak menangani penyakit Maaher untuk tujuan tertentu. Apalagi tim kuasa hukum sudah tiga kali mengajukan penangguhan penahanan.
"Diduga ada unsur kesengajaan untuk 'dihabisi' karena sudah tiga kali kami ajukan penangguhan penahanan dan juga pembantaran," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Di sisi lain, Novel mengungkapkan bahwa pihak keluarga beserta dirinya pernah mencoba untuk menjenguk almarhum di dalam rutan, namun ditolak oleh petugas kepolisian.
"Lebih menyakitkan saya bersama istri dan anak-anak almarhum ustaz Maaher ditolak untuk menjenguk beliau," ujarnya.
Harapan menjenguk pupus, Novel baru bisa melihat Maaher setelah dinyatakan meninggal dunia dan tengah dimandikan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saya baru liat ustaz Maaher sudah terbaring kaku di RS Polri ketika akan dimandikan dengan kondisi memprihatinkan," tuturnya.
Ustadz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Di tahanan, Ustadz Maaher pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Dalam laporan Suara.com kemarin disebutkan, Argo tidak menjelaskan penyakit Ustadz Maaher dengan alasan etis.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," ujar Argo.
Tetapi Argo menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Ustadz Maaher dalam konferensi pers itu dengan tidak menjelaskan detailnya.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," katanya.
Sementara menurut penjelasan kuasa hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukmin, sebelum meninggal dunia, kliennya menderita radang usus akut dan penyakit kulit.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," kata Novel. (*)