DEMOKRASI.CO.ID - Perseteruan antara mantan Komisioner Komisi Nasional HAM, Natalius Pigai dan pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda tampaknya sudah selesai secara damai.
Pertemuan keduanya di Hotel Fairmount, Jakarta pada Senin (8/2) yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penyebabnya.
Pigai kini tegas menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Abu Janda tidak bisa dipidanakan. Di mana saat ini Abu Janda tengah dilaporkan ke polisi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Aktivis dari Papua itu menjelaskan bahwa dalam hukum pidana objek hukumnya harus jelas. Sementara apa yang dilakukan Abu Janda padanya sebatas “bertanya”, sehingga tidak mungkin ada delik hukum.
“Dalam hukum pidana objeknya harus jelas. Abu Janda bertanya evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tapi ‘bertanya’ itu tidak mungkin ada delik hukum,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (9/2).
Pigai mengurai bahwa dirinya bertemu dengan Abu Janda setelah yang bersangkutan mengajak untuk kopi darat. Sebagai orang yang rasional, Pigai mengamini ajakan tersebut.
“Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin dan intelektual yang sangat rasional dan tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor!” tutupnya. (RMOL)