DEMOKRASI.CO.ID - Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi bisu peristiwa penembakan oleh Bripka CS kepada 4 orang. Fakta yang terungkap, RM Cafe terbukti beberapa kali melanggar prokes selama penerapan PSBB DKI.
Insiden penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menuturkan kronologi kejadian penembakan di Cengkareng itu. Yusri menyebut insiden itu terjadi pukul 04.00 WIB tadi.
Awalnya pukul 01.30 WIB, tersangka Bripka CS datang ke TKP. Dalam kafe tersebut, lanjut Yusri, juga disebutkan ada kegiatan minum-minum.
"Pukul 04.00 WIB, karena kafe akan tutup, pada saat akan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai kafe tersebut," jelas Yusri.
Dalam kondisi mabuk, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang. Tiga orang tewas, termasuk anggota TNI dan 1 lainnya terluka.
Terlepas dari insiden itu, jam operasional RM Cafe yang buka hingga larut malam dipertanyakan. Pemprov DKI mengungkap sejumlah fakta.
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat menyebut RM Cafe sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe sudah pernah didenda oleh Pemkot Jakbar.
"Jadi RM Cafe itu sudah dua kali dilakukan tindakan Satpol PP, pertama tanggal 5 Oktober, kemudian 12 Oktober, jadi sudah kita lakukan 2 kali," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Tamo menuturkan, sanksi pertama, RM Cafe diminta tutup 1x24 jam. Lalu, pada 12 Oktober, RM Cafe didenda sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
"Pergubnya kan gitu Pergub yang lama, yang kedua dikasih denda 12 Oktober, harusnya Rp 50 juta tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya. Tapi sudah kita denda," paparnya.
Polisi sita 2 dus dari RM Cafe, lokasi penembakan di Cengkareng, Jakbar usai olah TKP, Kamis (25/2/2021). Foto: Polisi sita 2 dus dari RM Cafe, lokasi penembakan di Cengkareng, Jakbar usai olah TKP. (Karin/detikcom)
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut RM Cafe melakukan modus kamuflase untuk bisa beroperasional sampai tengah malam. Padahal dalam aturan PPKM Mikro di DKI, jam operasional restoran atau kafe hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," kata Bambang.
Atas hal itu, Bambang menyatakan RM Cafe melanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Selanjutnya, penutupan RM Cafe menjadi kewenangan Satpol PP DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/kafe sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta turut mengecek izin usaha kafe ini. Hasilnya, Bambang memastikan kafe ini telah mengantongi izin operasional.
"Cafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," ucapnya.(dtk)