DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada hari ini, Minggu (28/2).
Kabar ini sebagaimana disampaikan dalam akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD beberapa saat lalu.
Dalam kicauannya, Mahfud menyebut bahwa Artidjo merupakan mantan hakim agung yang tegas dalam menjatuhkan hukuman kepad koruptor. Dia tidak pedulu dengan peta kekuatan politik yang mem-back up para koruptor tersebut.
“Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor,” tegasnya.
Mahfud mengenang bahwa Artidjo sebelum menjadi hakim juga dikenal sebagai seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat itu, Artidjo menjadi pengajara yang dikenal lurus.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” tutupnya.
Artidjo yang lahir di Situbondo, 22 Mei 1948 memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum UII pada 1976.
Dia kemudian menjadi dosen di UII dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada tahun 1976 hingga 2000. Pada tahun 1989, Artidjo dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta.
Di tahun 2000 Artidji kemudian diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2014.
Artijo pensiun dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya.
Pada Desember 2019 lalu, Artidjo diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.(RMOL)