DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 40 miliar.
Salah satu sumber keuangannya adalah jual-beli perkara putusan bebas kasasi yang dibanderol Rp 1 miliar.
"Sebenarnya kami tidak perlu menanggapi isu itu karena kami belum tahu dan belum pernah mendengar adanya pengurusan perkara dimaksud," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (2/2/2021).
Dalam dakwaan KPK, disebutkan Rohadi diminta mengurus perkara oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Sudiwardono. Yaitu terkait kasus korupsi dengan terdakwa Robert Malianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Rohadi kemudian memasang tarif Rp 1 miliar agar keduanya divonis bebas. Belakangan, ternyata benar keduanya divonis bebas.
"Kami tidak menolerir perbuatan yang bukan hanya melawan hukum namun juga dapat meruntuhkan integritas MA," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
"Bahwa dengan adanya berita dan isu tersebut tentu kami jadikan informasi yang berharga untuk kami lebih mawas diri," ucap Andi.
Sudiwardono belakangan ditangkap KPK pada 2017. Ia melakukan jual-beli perkara di kasus korupsi. Sudiwardono terbukti menerima suap senilai total 110.000 dolar Singapura dan dijanjikan 10.000 dolar Singapura oleh anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha. Atas perbuatannya, Sudiwardono kini meringkuk di penjara untuk menjalani hukuman 6 tahun.
Rohadi saat ini statusnya terpidana untuk kasus suap pelecehan seksual Saipul Jamil dan dihukum 5 tahun penjara. Rohadi menerima uang ratusan juta rupiah agar Saipul Jamil divonis ringan.
Karena aset Rohadi sangat mencengangkan, yaitu PNS dengan gaji Rp 8 jutaan, akhirnya KPK menelusuri kekayaannya dan mendakwanya kembali dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi, berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlahnya sebesar Rp 11.518.850.000," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).(dtk)