DEMOKRASI.CO.ID - Salah satu kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata, Novel Bakmukmin menyesalkan upaya penangguhan kliennya yang tak dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan menyusul kabar meninggalnya Ustadz Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.
Novel menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ustadz Maaher. Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah berupaya keras untuk kesembuhan kliennya tersebut.
"Saya sebagai kuasa hukum beliau turut berduka cita sedalam-dalamnya dan sudah kami upayakan untuk penangguhan beliau," kata Novel saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin malam.
Wakil sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 itu mengatakan, upaya yang selama ini dilakukan tim kuasa hukum sayangnya tak pernah mendapatkan restu dari pihak kepolisian.
"Namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian," ujar dia.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)