DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus suap proyek di Sulsel yang menjeratnya.
KPK menyebut pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait dugaan korupsi yang menjerat Nurdin.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Ali meminta para tersangka dan pihak lainnya agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia berharap fakta-fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada penyidik nantinya.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa dengan kasus yang menjeratya itu.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah terjerat dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Berikut para daftarnya:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)
Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.(dtk)