DEMOKRASI.CO.ID - Pesan disampaikan Ketua MUI KH Cholil Nafis soal SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah. Cholil Nafis mengingatkan kepada tiga menteri itu, memakai jilbab adalah wajib bagi muslimah.
Jadi ketika ada aturan pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, dia tidak sepakat.
"Saya setuju siswi muslimah dipaksa berjilbab, soal non muslim kembali pada ajaran agamanya," jelas KH Cholil Nafis, Jumat (4/2).
Kata Cholil Nafis, jangan pemerintah memakai dalil isu intoleran dalam urusan SKB 3 Menteri ini.
Jangan sedikit-sedikit intoleran
- KH Cholil Nafis
Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah ini melanjutkan, pendidikan di antaranya memaksakan kebaikan dan pengetahuan kepada peserta didik, termasuk paksaan berseragam, bersepatu dan paksaan bayar SPP.
"Ada yang dengan sadar sendiri ada juga yang dipaksa yang kemudian sadar. Pastinya yang terbaik dengan sadar sendiri tapi tak semua orang bisa. Makanya pendidikan itu awal-awal tak ikhlas bahkan dipaksa tapi lama-lama menyadari dan menikmati," beber dia.
Diketahui tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu (3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari Antara. []