DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menunjuk Henry Subiakto menjadi Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE.
Henry selama ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sosoknya mulai dikenal publik usai berdebat dengan Rocky Gerung serta membandingkan UU ITE dan kitab suci.
“Subtim 1 yang ada di Kemenkominfo dipimpin oleh Profesor Henry Subiakto,” kata Johnny saat menggelar konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, terdapat tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian UU ITE. Ketiganya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, kemudian Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM.
Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.
Tim ini terdiri dari dua kelompok. Yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Mereka diberi waktu sampai 22 Mei 2021 untuk melakukan kajian.
Subtim 1 yang dipimpin Henry bertugas mengkaji pasal-pasal pada UU ITE yang dianggap multitafsir.
Sedangkan Subtim 2 diketuai oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Tim ini akan bertugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE untuk menentukan perlu tidaknya revisi.
“Pedoman pelaksanaan UU ini adalah sebagai acuan, bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan Undang-undang ITE,” kata Johnny. []