DEMOKRASI.CO.ID - Abu Janda atau Permadi Arya menjadi bahasan netizen di Twitter usai Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal tersangka UU ITE tak ditahan usai meminta maaf.
“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).
Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”.
Mustofa merupakan mantan anggota BPN Prabowo Sandi pada Pilpres 2019 lalu.
Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.
“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya melalui akun Twitternya.
Hingga pukul 08.00 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah 1.437 tweet. Dimana rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tentang penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.
“Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.
“Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tegas Kapolri dalam SE tersebut.[psid]