DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan, salah satunya kasus 'Km 50' yang menewaskan 6 laskar FPI.
Menurut Kabareskrim baru Komjen Agus Andrianto, Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM soal kasus Km 50 segera ditindaklanjuti.
"Kemudian KM 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujar Agus kepada wartawan usai dilantik di Mabes Polri, Rabu (24/2/2021).
Meski begitu, Agus juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar. Dia mengatakan penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.
"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa pasti ada kendala dalam penanganan kasus Km 50. Mantan Kabaharkam Polri itu berharap kasus tersebut bisa segera tuntas.
"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada. Mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," tandas Agus.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. Barang bukti tersebut akan dipilah dan dipelajari oleh Bareskrim.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Andi menuturkan ada tiga jenis barang bukti yang diterima Bareskrim. Nantinya barang bukti yang sudah dipilah akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik Polri.
"Itu kan (barang bukti) bentuknya ada 3 macem, barang bukti temuan di TKP, juga sudah diuji oleh labfor kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," tuturnya.
Komnas HAM sendiri memiliki sejumlah rekomendasi terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. Salah satu rekomendasinya, yakni penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI itu dilanjutkan ke ranah pidana.(dtk)