DEMOKRASI.CO.ID - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan tidak adanya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. ICW menilai hilangnya nama itu janggal.
“ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan, hal ini janggal,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Kurnia mengatakan hal ini janggal sebab dalam rekonstruksi penyidik KPK, nama Ihsan sudah muncul. Bahkan, kata dia, dalam salah satu adegan diperlihatkan bahwa Harry memberikan uang miliaran Rupiah dan dua sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara, orang yang diduga menjadi operator Ihsan.
Haryy merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam korupsi bansos Covid-19. KPK mendakwa Harry menyuap Juliari dan bawahannya sebanyak Rp 1,28 miliar untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan paket bantuan sosial. Total paket yang diduga dikerjakan Harry adalah 1,5 juta paket.
Kurnia menjelaskan kejanggalan lainnya dalam penyebutan Yogas di surat dakwaan tersebut. Menurut Kurnia, Jaksa KPK tidak menjelaskan siapa Yogas. Ditelusuri di surat dakwaan Harry, nama Yogas muncul sebanyak 14 kali. Dijelaskan bahwa Yogas adalah pemilik dari kuota bansos yang dikerjakan oleh Harry. Akan tetapi, tak ditemukan penjelasan lainnya mengenai identitas Yogas. “Padahal dalam rekonstruksi KPK, secara gambling menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator Ihsan,” kata Kurnia.
Atas kejanggalan ini, ICW mengingatkan agar jajaran pimpinan KPK, hingga level direktur agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan menghalangi kerja penyidik. ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan, hingga pembuatan surat dakwaan terhadap Harry.
“Penanganan perkara bansos berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka KPK mesti menjawabnya dengan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakkan hukum,” kata dia.
KPK telah menggeledah rumah Ihsan Yunus di Pulomas, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Februari 2021. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa dua koper. Ihsan membantah terlibat dalam perkara korupsi bansos Covid-19 ini. []