DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa penuntut umum membacakan jawaban atas eksepsi yang diajukan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat terkait ujaran kebencian.
Dalam jawabanya jaksa meminta hakim menolak eksepsi Jumhur Hidayat.
"Kami penuntut umum dengan memohon agar majelis hakim menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Moh Jumhur Hidayar ditolak," ujar Jaksa Eko Hening Wardono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).
Dalam eksepsinya, Jumhur Hidayat menyebut jaksa tidak dapat menguraikan unsur keonaran yang terjadi di masyarakat. Menanggapi hal tersebut jaksa menyebut tidak menerima alasan eksepsi terdakwa.
"Dalil penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap karena tidak menguraikan berita yang patut disangka bohong, unsur keonaran masyarakat dan unsur kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, tidak dapat kami terima," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, pihaknya telah menguraikan setiap unsur dalam dakwaan. Menurutnya, dakwaan disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dalam berkas perkara.
"Karena kami telah mencantumkan setiap unsur dalam dakwaan sesuai dengan fakta yang kami peroleh pada saat kami meneliti berkas perkara. Bahwa dalam surat dakwaan tersebut, penuntut umum telah menguraikan tempat atau locus delicti dan waktu tempat atau delicti dari perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan penuntut umum," tuturnya.
Jumhur Hidayat dalam eksepsinya juga mempermasalahkan adanya perubahan surat dakwaan. Jaksa mengatakan, perubahan tersebut telah disetujui oleh ketua majelis hakim.
"Sebelum dakwaan dibacakan penuntut umum menyadari ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan, dan di dalam persidangan penuntut umum telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Penasehat hukum terdakwa pun tidak mempersoalkan hal ini dan tidak setuju atas permintaan penuntut umum tersebut," kata Jaksa.
Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur Hidayat didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok. (dtk)