DEMOKRASI.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, menepis ada jemaah haji Indonesia yang ditolak karena belum membayar biaya akomodasi ke Arab Saudi. Oman menegaskan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah.
“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” kata Oman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Oman mengatakan Indonesia dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Hal itu tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji dalam segala aspek, termasuk proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujar Oman.
Oman menyampaikan pengelolaan dana haji kini dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Per Februari dana haji sebesar Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegasnya.
Setelah adanya BPKH, terang Oman, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola dana haji. Apalagi, mengembangkan dana haji. []