logo
×

Rabu, 03 Februari 2021

Ihsan Yunus PDIP Bertemu dengan Tersangka dan Pejabat Kemensos Sebelum Pandemi, Korupsi Bansos Sudah Sistematis?

Ihsan Yunus PDIP Bertemu dengan Tersangka dan Pejabat Kemensos Sebelum Pandemi, Korupsi Bansos Sudah Sistematis?

DEMOKRASI.CO.ID - Bagi-bagi jatah proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tampaknya sudah menjadi 'kebiasaan' sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Kecurigaan ini muncul setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan dugaan suap bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Gedung ACLC, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Senin kemarin (1/2), terlihat ada sebuah pertemuan antara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) dengan politikus PDIP, Ihsan Yunus, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafii Nasution, yang kantornya digunakan sebagai tempat pertemuan.

Anehnya, pertemuan tersebut dilakukan sebelum kasus pertama pandemi Covid-19 di Indonesia diumumkan pemerintah pada awal Maret 2020.

Pertemuan tersebut terjadi pada Februari 2020.

Apalagi, pemerintah baru menetapkan adanya bansos untuk masyarakat pada April 2020. Artinya, dua bulan sebelumnya sudah ada pertemuan antara mereka yang diduga membahas soal bansos.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni, terdapat dua kemungkinan terkait pertemuan yang dilakukan MJS dan Ihsan Yunus.

Pertama, kemungkinan Pemerintah atau Kemensos sudah menduga atau memperkirakan akan ada bantuan yang harus diberikan atau disiapkan melihat kasus Covid-19 di Wuhan.

"Ini sebenernya masalah transparansi informasi dan hitung-hitungan waktu release informasi covid dari pemerintah sih," ujar Dewi kepada wartawan, Rabu (3/2).

Nah kemungkinan lainnya, kata Dewi, bisa jadi pertemuan tersebut sudah menjadi 'kebiasaan' di Kemensos dalam rangka bagi-bagi jatah proyek bansos.

"Program bantuan dari Kemensos itu ada yang reguler. Bisa saja ini memang sudah menjadi 'kebiasaan' di Kemensos untuk bagi-bagi jatah bantuan untuk rakyat miskin, karena distribusi dan laporannya selama ini juga enggak sampai ke masyarakat. Pengaduan dari masyarakat yang tidak dapat bantuan misalnya, kan enggak diinformasikan juga oleh Kemensos," jelas Dewi.

Jika kemungkinan kedua yang benar, masih kata Dewi, berarti korupsi yang terjadi di Kemensos sudah sistematis.

"Jadi intinya, korupsi di Kemensos itu sudah sistematis. Bisa jadi juga ini sudah modus lama atau sudah kejadian berulang dengan bagi-bagi jatah bansos," pungkas Dewi.

Selain pertemuan itu, utusan Ihsan Yunus yang disebut sebagai "operator" bernama Agustri Yogasmara alias Yogas juga melakukan pertemuan dengan tersangka MJS dan Deny Sutarman di Ruang Logistik Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2020.

Bukan hanya pertemuan, utusan Ihsan Yunus itu juga menerima pemberian uang dan barang dari tersangka Harry Van Sidabuke (HS) yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Seperti yang terlihat dalam adegan keenam, utusan Ihsan ini menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dari Harry yang diserahkan di dalam mobil di sekitar Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Juni 2020.

Sementara pemberian barang yang dimaksud adalah 2 unit sepeda merek Brompton. Utusan Ihsan menerima sepeda tersebut dari Harry yang diserahkan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.[rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: