DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid mengkritisi kasus pelaporan kode etik aparatur sipil negara (ASN) terhadap Prof Din Syamsuddin dengan jabatan sebagai Dosen UIN Syarif Hidayatullah dengan tuduhan radikalisme. Laporan tuduhan itu saat ini ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Prof Din Syamsuddin baru saja menjadi pembicara pada Perayaan Al Azhar (Mesir) untuk Persaudaraan Kemanusiaan Dunia. Itu event internasional untuk arus utamakan moderasi menolak radikalisme, yang diinisiasi oleh Syeikh Al Azhar bersama Paus Fransiscus. Maka sangat tidak rasional dan aneh, bila tokoh terhormat yang diterima dan dikenal luas sebagai anti radikalisme dan sangat moderat sekelas Prof Din itu malah dituduh radikal. Wajarnya KASN dan Kementerian Agama (Kemenag) mengkritisi dan tidak mengamini laporan aneh tersebut. Dan lebih aneh lagi, kalau sampai meluluskan aduan tersebut. Apa kata dunia?” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/02/2021) diterima hidayatullah.com.
HNW sapaan akrabnya mengakui bahwa KASN memang memiliki kewenangan untuk mengawasi kode etik dari setiap ASN, serta memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut. Sekalipun demikian, wajarnya KASN berlaku selektif dengan memverifikasi laporan-laporan yang masuk, agar menjaga profesionalitas, dan tidak membuang energi institusi yang memiliki tugas yang sangat penting tersebut.
“Laporan terhadap Prof Din atas tuduhan radikalisme itu jelas tidak masuk akal. Dan bila KASN tetap akan memeriksa laporan ini, seharusnya KASN paham bahwa yang diadukan adalah tokoh nasional dan internasional yang sangat dikenal moderat dan anti radikalisme yaitu Prof Din Syamsuddin, tokoh yang sudah dua periode memimpin PP Muhammadiyah, dan di MUI pernah dipercaya sebagai ketua umum, wakil ketua umum, atau ketua dewan pertimbangan. Beliau juga pernah dipercaya menjabat sebagai Chairman World Peace Forum, Honorary President World Conference on Religions for Peace (WCRP), dan sampai sekarang masih diamanahkan sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC). Beliau tokoh dan aktivis yang justru dikenal moderat dan anti radikalisme,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa Prof Din dengan kiprah-kiprahnya itu menunjukkan bahwa sikap anti radikalisme dan paham moderat Prof Din tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga oleh dunia internasional.
“Akan jadi preseden buruk, dan berdampak luas, bila tokoh sekaliber Prof Din yang moderat dan antiradikalisme, malah dituduh sebagai radikal. Maka mestinya KASN menyelidiki, dan umat waspada, apa motif di balik pelaporan ini. Pengalihan isu? Pecah belah umat? Pendiskreditan tokoh-tokoh umat?” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW merasa perlu bersuara karena khawatir kalau isu radikalisme ini hanya digunakan segelintir pihak untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah dan memecah belah bangsa. Ia mengatakan bahwa dalam dunia demokrasi, kritikan terhadap pemerintah adalah vitamin, dan perlu dilakukan oleh setiap warga negara, sebagai bahan koreksi dan masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Presiden Jokowi sendiri meminta agar rakyat aktif memberikan kritik kepada Pemerintah. Nah Prof Din justru termasuk yang aktif mengkritik Pemerintah secara konstruktif, dan memberi masukan solutif kepada pemerintah. Tapi tetap dalam koridor demokrasi, obyektifitas, dan etika. Jangan sampai, ini menjadi preseden bahwa seorang yang mengkritik pemerintah sesuai anjuran Presiden Jokowi, malah mudah distigma dan dilaporkan dengan tuduhan radikalisme yang jelas mengada-ada itu,” tukasnya.
Oleh karena itu, HNW berharap agar KASN dan Kemenag bisa obyektif, dan mempertimbangkan secara adil, profesional, dan komprehensif rekam jejak Prof Din, seorang tokoh anti radikalisme. “Ini harus dikritisi dan dikoreksi, agar tidak jadi preseden, agar tidak ada lagi tokoh yang orientasinya moderat dan anti radikalisme, malah dengan mudah dituduh dan dilaporkan sebagai radikal, hanya karena perbedaan pandangan atau pilihan politik,” jelasnya.
“Sikap kritis konstruktif konstitusional seperti yang dilakukan Prof Din, wajarnya justru ditolerir untuk menguatkan komitmen NKRI sebagai negara hukum dan meningkatkan kualitas demokrasinya, sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi agar rakyat lebih aktif menyampaikan masukan dan kritik untuk peningkatan dan perbaikan penyelenggaraan negara,” pungkasnya.***