DEMOKRASI.CO.ID - Relaksasi soal pajak nol persen pembelian mobil baru kabarnya sudah disetujui oleh pemerintah. Ini berdasarkan keterangan resmi yang diinformasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (11/2).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).
Artinya untuk pembelian mobil baru termasuk di segmen Low SUV akan menjadi lebih murah. Kebijakan ini diteken guna meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan stimulus agar konsumen kembali bergairah membeli mobil.
Buat Anda yang sedang berencana meminang mobil Low SUV pilihannya cukup banyak yang ditawarkan oleh produsen mobil di Indonesia. Kita ambil satu contoh dahulu untuk penghitungan Toyota Rush tipe paling tertinggi yakni TRD A/T.
Untuk harga OTR Toyota Rush TRD A/T sekarang Rp 279.100.000 misalnya. Model ini, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 210.000.000 dan koefisien bobot 1.05O. Sementara untuk DPP-nya (dasar pengenaan pajak) Rp 220.500.000.
Cara Hitung PPnBM
Tarif PPnBM (SUV 1.500cc) x DPP
10 % x Rp 220.500.000
Hasilnya adalah Rp 22.050.000
Maka harga jual Toyota Rush type TRD A/T saat ini Rp 279.100.000 dikurangi Rp 22.050.000 atau harganya akan menjadi Rp 257.050.000 OTR.
Nah, sekarang kita hitung juga untuk simulasi pembebasan pajak sebesar 25 persen yang rencananya akan dilakukan pada akhir 2021.
Cara hitungnya tinggal kalikan saja 25 persen dari hasil hitungan PPnBM awal. Begini caranya:
Rp 22.050.000 x 25: Rp 5.512.500
Artinya harga Toyota Rush tipe tertinggi setelah kena potong pajak PPnBM sebesar 25 persen adalah Rp 273.587.500
Kira-kira bagaimana ya untuk merek Low SUV yang lain? Cari tahu infomasi harga mobil incaran Anda pada rangkuman di bawah ini.
- 0 persen: Rp 248.365.000
- 25 persen: Rp 263.878.750
- 0 persen: Rp 270.700.000
- 25 persen: Rp 288.025.000
- 0 persen: Rp 331.385.000
- 25 persen: Rp 352.096.000
- 0 persen: Rp 253.025.000
- 25 persen: Rp 268.381.250
- 0 persen: Rp 294.635.000
- 25 persen: Rp 311.408.750
- 0 persen: Rp 227.810.000
- 25 persen: Rp 241.827.000
[]