logo
×

Jumat, 26 Februari 2021

Golkar DKI: Cabut Permanen Izin RM Cafe, Jangan Macam-macam!

Golkar DKI: Cabut Permanen Izin RM Cafe, Jangan Macam-macam!

DEMOKRASI.CO.ID - RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan oknum polisi Bripka CS hingga 3 orang tewas tercatat melanggar PSBB DKI Jakarta sebanyak 2 kali. Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta izin RM Cafe dicabut secara permanen.

"Kita minta RM Cafe dicabut izinnya permanen, jangan macam-macam di saat pandemi seperti ini, semua sektor usaha juga terdampak, ini kayaknya RM Cafe ini mau menang sendiri, kita akan kawal proses pencabutan izin permanennya," kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

RM Cafe 2 kali melanggar PSBB pada Oktober 2020 lalu dan sudah diberikan sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta. Judistira menilai RM Cafe secara jelas melanggar jam operasional apalagi sampai ada kejadian penembakan.

"Apalagi sudah disanksi dua kali, artinya memang management RM Cafe ini tidak bisa dibina, sampai akhirnya ada kejadian tindak pidana, ini kan akibat dia melanggar jam operasional, dan saya kira ini menjadi pelajaran untuk pelaku pelaku usaha lainnya, ikuti aturan, kita masih berjuang memutus mata rantai COVID-19, perlu dukungan semua pihak," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melakukan penelusuran terkait pelanggaran jam operasional yang dilakukan RM Cafe, yang merupakan lokasi penembakan di Cengkareng. Diketahui, kafe ini menyamarkan bagian depan tokonya demi mengelabui aparat.

"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Atas hal ini, Bambang menyatakan kafe itu telah melanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Selanjutnya, penutupan RM Cafe menjadi kewenangan Satpol PP DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindaklanjuti oleh Satpol PP," jelasnya.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: