DEMOKRASI.CO.ID - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan dirinya tak akan lari dari kasus hukum dalam izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang kini tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Edhy menyatakan siap dihukum mati, kalau memang dirinya dinyatakan bersalah.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (22/2), Edhy menyebut sebenarnya ada banyak peluang korupsi dibanding kebijakan baru yaitu ekspor benih lobster.
Edhy juga mengaku, andai dirinya mengetahui ada manuver anak buahnya terhadap kebijakan ekspor BBL, ia memastikan akan menghentikannya.
"Kalau saya tahu pasti sudah saya hentikan, saya larang," ujar Edhy kepada wartawan.
"Yang jelas di setiap kesempatan saya ingatkan mereka, untuk berhati-hati dan waspada setiap kegiatan. Jangan mau, apalagi disogok," sambungnya.
Edhy lantas membeberkan prestasinya selama menjadi Menteri KP. Di mana, dirinya berhasil mengeluarkan 4 ribu izin selama satu tahun menjabat.
"Bandingkan dengan sebelum, yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin satu jam. Tanya sama pelaku usahanya, tanya sama nelayannya, jangan tanya ke saya," katanya.
Namun demikian, Edhy mengaku siap bertanggungjawab atas tuduhan perbuatan suap terkait izin ekspor BBL.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggungjawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap. Yang penting demi masyarakat saya," tegasnya.
Edhy juga menegaskan kalau yang diungkapkannya bukan bermaksud untuk menutupi kesalahan atau sebagai upaya menghindar dari hukuman.
"Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti bener, enggak," pungkasnya. (*)