DEMOKRASI.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru baru ini menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disoal.
Dalam keterangannya, Ketua DPP PSI, Tsamara Amani menyatakan bahwa dukungan revisi UU ITE diberikan dengan alasan untuk merawat demokrasi.
"Revisi dibutuhkan agar UU ITE tidak mengancam iklim kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kita punya sekarang harus dipertahankan karena merupakan buah terbaik dari reformasi 98,“ kata Tsamara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Ia menjelaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang takut untuk mengungkapkan pendapaat atau kritik. Sebab menurutnya, pedapat tidak boleh dipidana.
Namun demikian, sikap politik PSI ini justru dipertanyakan. Seperti disampaikan aktivis Prodem, Adamsyah Wahab yang mempertanyakan ketegasan PSI saat sejumlah aktivis pengkritik pemerintah justru ditangkap pihak kepolisian.
"Setelah teman-teman gue banyak ditangkapin? Helloo! Kemarin-kemarin ngapain aja?" tegas Adamsyah di akun Twitternya.
Tercatat, beberapa aktivis memang belum lama ini diperkarakan ke pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar UU ITE. Beberapa aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), seperti Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana bahkan ditetapkan tersangka.(RMOL)